Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Senat melakukan rapat Senat khusus untuk:
1. penyampaian program kerja oleh calon Rektor;
2. pemungutan suara oleh anggota Senat untuk mendapatkan 3 (tiga) nama calon Rektor;
b. Senat mengirimkan 3 (tiga) orang calon Rektor beserta daftar riwayat hidup dan program kerja kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Senat menerima hasil penjaringan.
(3) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa tugas Rektor berakhir.
(4) Rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Senat.
(5) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara rapat Senat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
