Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organ UM terdiri atas: a. Rektor; b. Dewan Pengawas; c. Senat; d. Satuan Pengawasan Internal; dan e. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda