Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang kependidikan dan/atau nonkependidikan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh UM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
(3) Ketentuan mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
