Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan di UM diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Pendidikan di UM dapat menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
