Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Lembaga terdiri atas: a. Ketua Lembaga; b. Sekretaris Lembaga; dan c. Kepala Pusat. (2) Masa jabatan pimpinan lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya untuk bidang yang sama.
Koreksi Anda