Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan.
(2) Pendidikan akademik meliputi program pendidikan sarjana, magister, dan doktor.
(3) Pendidikan profesi meliputi program pendidikan profesi kependidikan dan nonkependidikan.
(4) Pendidikan vokasi meliputi program pendidikan diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan.
Koreksi Anda
