Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2012 tentang STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Teks Saat Ini
(1) Fakultas dan Pascasarjana memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2, berwarna dasar berbeda pada masing-masing bendera, dan di tengahnya terdapat lambang UM.
(2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna C:0, M:0, Y:0, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FIP berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
b. Bendera Fakultas Sastra berwarna kuning dengan kode warna C:0, M:0, Y:100, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FS berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
c. Bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hijau dengan kode warna C:100, M:0, Y:100, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FMIPA berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
d. Bendera Fakultas Ekonomi berwarna biru tua dengan kode warna C:100, M:0, Y:0, K:10 berisi lambang UM dan tulisan FE berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
e. Bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode warna C:0, M:100, Y:100, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FT berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
f. Bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan berwarna biru muda dengan kode warna C:60, M:10, Y:10, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FIK berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
g. Bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna ungu dengan kode warna
C:40, M:100, Y:0, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FIS berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
h. Bendera Fakultas Pendidikan Psikologi berwarna magenta dengan kode warna C:0, M:100, Y:0, K:0 berisi lambang UM dan tulisan FPPsi berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
i. Bendera Pascasarjana berwarna cokelat dengan kode warna C:40, M:93, Y:97, K:3 berisi lambang UM dan tulisan PASCASARJANA berwarna hitam, dengan gambar sebagai berikut.
(3) Ketentuan mengenai ukuran dan tata cara penggunaan bendera Fakultas dan Pascasarjana diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
