SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan tata kelola ITS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana;
c. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi; dan
d. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, keuangan, dan sarana dan prasarana.
(5) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, tata kelola, dan teknologi sistem informasi.
(6) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, inovasi, promosi teknologi, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf merupakan unsur pelaksana administrasi ITS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITS.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
b. Biro Keuangan dan Sarana Prasarana; dan
c. Biro Umum.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik dan kemahasiswaan serta melaksanakan urusan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik;
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ITS;
f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat;
c. pelaksanaan layanan registrasi dan pendataan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Data; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
(1) Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
(2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan usul kebutuhan, pendistribusian, pemanfaatan, dan penyusunan laporan kondisi sarana pendidikan.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan di bidang kewirausahaan mahasiswa;
c. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan pembinaan karakter mahasiswa;
e. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan; dan
b. Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta kewirausahaan mahasiswa.
(2) Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, dan urusan beasiswa.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan ITS serta penyusunan dan evaluasi program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ITS;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan sarana prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Biro Keuangan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengelolaan barang milik negara; dan
d. pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana.
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
a. Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan urusan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan; dan
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Subbagian Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi barang milik negara.
Bagian Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Akuntansi; dan
b. Subbagian Pelaporan.
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi keuangan dan barang milik negara.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan statistika serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
c. penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; dan
d. inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Distribusi;
c. Subbagian Pemeliharaan dan Perawatan; dan
d. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.
(1) Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pendataan dan penyusunan rencana pengadaan kebutuhan barang milik negara.
(2) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, monitoring dan evaluasi barang milik negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan dan Perawatan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan barang milik Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian;
b. Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana;
c. Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan;
d. Bagian Hubungan Masyarakat; dan
e. Kelompok Jabatan fungsional.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan dosen dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan urusan disiplin dosen dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Pengembangan;
b. Subbagian Mutasi Dosen; dan
c. Subbagian Mutasi Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi, pengadaan, rencana pelatihan dan pengembangan pegawai, peningkatan kemampuan, keahlian, dan keterampilan serta evaluasi dan pengukuran kinerja pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Dosen mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, disiplin, dan pemberhentian serta pemensiunan dosen.
(3) Subbagian Mutasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, disiplin, dan pemberhentian serta pemensiunan tenaga kependidikan
Bagian Hukum, Organisasi, dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan urusan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan.
Bagian Hukum, Organisasi dan Tatalaksana terdiri atas:
a. Subbagian Hukum; dan
b. Subbagian Organisasi dan Tatalaksana.
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan.
Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan.
Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Kerumahtanggaan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan penatausahaan kegiatan pimpinan.
(2) Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan rapat dinas, penyelenggaraan upacara, dan keprotokolan.
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian layanan informasi; dan
b. pelaksanaan urusan publikasi.
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Informasi; dan
b. Subbagian Publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Informasi mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan, pengolahan, dan layanan informasi.
(2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan ITS.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf d,
Pasal 25 huruf d, dan
Pasal 40 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Fakultas terdiri atas:
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Fakultas Teknologi Industri;
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan;
Fakultas Teknologi Kelautan;
Fakultas Teknologi Informasi; dan Fakultas Desain dan Industri Kreatif.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dalam satu atau sejumlah cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Jurusan/Departemen.
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan.
(2) Dekan dibantu oleh seorang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Wakil Dekan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, kemahasiswaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, sumber daya, sarana prasarana, dan tata kelola.
(1) Jurusan/Departemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf c adalah himpunan sumber daya pendukung program studi.
(2) Jurusan/Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Departemen yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Departemen dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Departemen.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Departemen diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jurusan/Departemen pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas:
1. Fisika;
2. Matematika;
3. Statistika;
4. Kimia; dan
5. Biologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Industri terdiri atas:
1. Teknik Mesin;
2. Teknik Elektro;
3. Teknik Kimia;
4. Teknik Fisika;
5. Teknik Industri;
6. Teknik Material;
7. Teknik Multimedia dan Jaringan; dan
8. Manajemen Bisnis.
(3) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan terdiri atas:
1. Teknik Sipil;
2. Arsitektur;
3. Teknik Lingkungan;
4. Teknik Geomatika;
5. Perencanaan Wilayah Kota; dan
6. Teknik Geofisika.
(4) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Kelautan terdiri atas:
1. Tenik Perkapalan;
2. Teknik Sistem Kapal;
3. Teknik Kelautan; dan
4. Transportasi Laut.
(5) Jurusan/Departemen pada Fakultas Teknologi Informasi terdiri atas:
1. Teknik Informatika; dan
2. Sistem Informasi.
(6) Jurusan/Departemen pada Fakultas Desain dan Industri Kreatif terdiri atas:
1. Desain Produk Industri;
2. Desain Komunikasi Visual; dan
3. Desain Interior.
Jurusan/Departemen mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Jurusan/Departemen terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Departemen;
b. Sekretaris Jurusan/Departemen;
c. Subbagian Umum;
d. Program studi;
e. Laboratorium/bengkel/studio; dan
f. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Rektor dapat membentuk komisi pertimbangan Jurusan/Departemen yang bertugas untuk melakukan pengawasan, pertimbangan, dan penjaminan mutu akademik pada Jurusan/Departemen.
(1) Subbagian Umum merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Jurusan/Departemen;
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan layanan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Jurusan/Departemen.
(1) Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/bengkel/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan/Departemen.
(2) Laboratorium/bengkel/studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Laboratorium/bengkel/studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas di lingkungan Jurusan/Departemen.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (1) huruf f terdiri dari dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi ITS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Asisten Direktur;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Program Studi
(1) Direktur Pascasarjana dibantu Asisten Direktur.
(2) Asisten Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktur dan Asisten Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pendidikan pada Pascasarjana.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni;
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi; dan
d. Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat
(5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memonitor, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan ITS;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Data dan Program.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan pengolahan data, dokumentasi, publikasi, dan layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan, serta pengembangan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kompetensi mahasiswa, dan hubungan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembinaan dan pengembangan pembelajaran;
d. pelaksanaan perbaikan proses pembelajaran, pengkajian, dan pengembangan kompetensi mahasiswa dan alumni;
e. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa;
f. penyediaan kesempatan akses mahasiswa dan alumni terhadap dunia kerja;
g. perencanaan dan pengkoordinasikan pelaksanaan program kegiatan ekstrakurikuler;
h. perencanaan dan pengkoordinasian kegiatan sosial ITS bekerja sama dengan Ikatan Alumni ITS; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Data dan Program.
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Lembaga.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan pendidikan, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan alumni sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat
(5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96, Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
c. pelaksanaan penjaminan keamanan sistem informasi;
d. pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
e. pengelolaan sistem informasi berbasis web;
f. pelaksanaan pemberian layanan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga melalui Sekretaris.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan teknologi dan sistem informasi sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (5) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, pengelolaan, dan pelindungan kekayaan intelektual sivitas akademika ITS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
pasal 101 Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. penyusunan dan pengembangan sistem penjaminan mutu dan pengukuran kinerja akademik;
c. pelaksanaan dan pelaporan penjaminan mutu dan pengukuran kinerja akademik;
d. menghimpun hasil karya intelektual sivitas akademika ITS;
e. mengolah hasil karya intelektual sivitas akademika ITS dan memproses hak-haknya;
f. memfasilitasi pengurusan perlindungan terhadap karya intelektual sivitas akademika ITS;
g. menjalin dan membina jaringan informasi dan komunikasi dalam bidang karya intelektual sivitas akademika ITS dengan perguruan tinggi dan badan lain di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendorong promosi hasil karya intelektual sivitas akademika ITS; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. Pusat; dan Kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga.
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris.
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 huruf e,
Pasal 89 huruf e,
Pasal 98 huruf e, dan
Pasal 103 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan ITS.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa dan Budaya;
c. UPT Kearsipan;
d. UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional;
e. UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora;
f. UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama; dan
g. UPT Keamanan dan Keselamatan.
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) UPT Perpustakaan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Bahasa dan Budaya merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan serta pengembangan kualitas budaya pada sivitas akademika.
(2) Kepala UPT Bahasa dan Budaya dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
UPT Bahasa dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan tes bahasa serta pengembangan kualitas budaya bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, UPT Bahasa dan Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pemberian layanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
e. publikasi multi budaya lokal dan asing kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta pemangku kepentingan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPTBahasa dan Budaya.
UPT Bahasa dan Budaya terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Bahasa dan Budaya.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bahasa dan Budaya.
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi.
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumen; dan pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kearsipan.
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan UPT Kearsipan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kearsipan.
(1) UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang hubungan internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama luar negeri, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing serta promosi internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 125, UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan kerja sama pendidikan;
c. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
d. pelaksanaan promosi internasional; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional.
UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora merupakan unit pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan mata kuliah sosial humaniora.
(2) Kepala UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan mata kuliah sosial humaniora.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
pasal 129, UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dosen mata kuliah sosial humaniora yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terdiri atas mata kuliah wajib nasional, mata kuliah wajib ITS dan mata kuliah umum pilihan;
b. pelaksanaan penjaminan mutu mata kuliah sosial humaniora; dan
c. pelaksanaan pengembangan dan pengkajian sosial humaniora yang memiliki relevansi dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
(1) UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama merupakan unit pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan mata kuliah wajib.
(2) UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan mata kuliah wajib nasional dan mata kuliah wajib ITS serta sebagai penjamin mutu proses pembelajaran dalam rangka tercapainya kompetensi akhir masing-masing mata kuliah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
pasal 133, UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib nasional;
b. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib ITS; dan
c. pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran dalam rangka tercapainya kompetensi akhir masing-masing mata kuliah.
UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) UPT Keamanan dan Keselamatan merupakan unit pelaksana teknis di bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
(2) UPT Keamanan dan Keselamatan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi.
UPT Keamanan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
pasal 137, UPT Keamanan dan Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan layanan bidang keamanan, ketertiban, dan keselamatan;
b. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan terhadap aset dan sivitas akademika, serta tenaga kependidikan; dan
c. pelaksanaan kerja sama keamanan dengan instansi dan atau pihak keamanan lain dalam mengamankan aset.
UPT Keamanan dan Keselamatan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok jabatan fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 huruf c,
Pasal 117 huruf c,
Pasal 122 huruf c,
Pasal 127 huruf c,
Pasal 131 huruf c,
Pasal 135 huruf c, dan
Pasal 139(1) Badan Inovasi dan Bisnis Ventura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f, merupakan unit pelaksana tugas strategis di bidang inovasi, kerja sama dan bisnis ventura.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Badan Inovasi dan Bisnis Ventura dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
Badan Inovasi dan Bisnis Ventura mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengelola, dan mengembangkan program inovasi, kerja sama dan bisnis ventura.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, Badan Inovasi dan Bisnis Ventura menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan inkubator bisnis;
c. pelaksanaan pengembangan pusat inovasi;
d. pelaksanaan pengembangan program technopreneurship;
e. memfasilitasi pengembangan industri kreatif berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kerja sama dan pengembangan bisnis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Inovasi dan Bisnis Ventura.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Inovasi dan Bisnis Ventura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.