Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 101 Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. penyusunan dan pengembangan sistem penjaminan mutu dan pengukuran kinerja akademik;
c. pelaksanaan dan pelaporan penjaminan mutu dan pengukuran kinerja akademik;
d. menghimpun hasil karya intelektual sivitas akademika ITS;
e. mengolah hasil karya intelektual sivitas akademika ITS dan memproses hak-haknya;
f. memfasilitasi pengurusan perlindungan terhadap karya intelektual sivitas akademika ITS;
g. menjalin dan membina jaringan informasi dan komunikasi dalam bidang karya intelektual sivitas akademika ITS dengan perguruan tinggi dan badan lain di dalam negeri maupun luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendorong promosi hasil karya intelektual sivitas akademika ITS; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
