Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Lembaga.
(2) Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris.
Koreksi Anda
