Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan kelembagaan, sistem dan prosedur kerja, dan analisis jabatan.
Koreksi Anda
