Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Badan Inovasi dan Bisnis Ventura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, merupakan unit pelaksana tugas strategis di bidang inovasi, kerja sama dan bisnis ventura.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Badan Inovasi dan Bisnis Ventura dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
