Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 135

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 133, UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib nasional; b. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib ITS; dan c. pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran dalam rangka tercapainya kompetensi akhir masing-masing mata kuliah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 135 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id