Koreksi Pasal 135
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 133, UPT Pengelola Mata Kuliah Bersama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib nasional;
b. pelaksanaan pengelolaan mata kuliah wajib ITS; dan
c. pelaksanaan evaluasi proses pembelajaran dalam rangka tercapainya kompetensi akhir masing-masing mata kuliah.
Koreksi Anda
