Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Data; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Koreksi Anda
