Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni melalui Sekretaris Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id