Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa dan Budaya merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan serta pengembangan kualitas budaya pada sivitas akademika.
(2) Kepala UPT Bahasa dan Budaya dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
