Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
UPT Keamanan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, dan keselamatan.
Koreksi Anda
