Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; b. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara; c. penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; dan d. inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda