Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara;
b. pemeliharaan dan perawatan barang milik negara;
c. penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara; dan
d. inventarisasi dan penghapusan barang milik negara.
Koreksi Anda
