Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ITS;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
