Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan ITS; b. penyusunan program dan anggaran; dan c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id