Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) ITS memiliki organ yang terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan ITS;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Pertimbangan, dan Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dalam statuta ITS.
Koreksi Anda
