Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ITS memiliki organ yang terdiri atas: a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan ITS; b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; c. Satuan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Dewan Pertimbangan, dan Satuan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dalam statuta ITS.
Koreksi Anda