Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Badan Inovasi dan www.djpp.kemenkumham.go.id Bisnis Ventura wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan ITS maupun dengan instansi lain di luar ITS sesuai dengan tugasnya masing-masing. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 147 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id