Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi ITS yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu interdisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. (3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas yang memenuhi syarat. (4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (5) Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Asisten Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Program Studi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id