Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora merupakan unit pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan mata kuliah sosial humaniora.
(2) Kepala UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
