Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemberian layanan informasi; dan
b. pelaksanaan urusan publikasi.
Koreksi Anda
