Koreksi Pasal 144
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Badan Inovasi dan Bisnis Ventura menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan inkubator bisnis;
c. pelaksanaan pengembangan pusat inovasi;
d. pelaksanaan pengembangan program technopreneurship;
e. memfasilitasi pengembangan industri kreatif berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
f. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kerja sama dan pengembangan bisnis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan; dan
g. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Inovasi dan Bisnis Ventura.
Koreksi Anda
