Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 144

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Badan Inovasi dan Bisnis Ventura menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan inkubator bisnis; c. pelaksanaan pengembangan pusat inovasi; d. pelaksanaan pengembangan program technopreneurship; e. memfasilitasi pengembangan industri kreatif berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; f. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan kerja sama dan pengembangan bisnis serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan; dan g. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Inovasi dan Bisnis Ventura.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 144 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id