Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan urusan kelembagaan; dan c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda