Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan urusan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan.
Koreksi Anda
