Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
