Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan; c. Bagian Perencanaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda