Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan dosen dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pelaksanaan urusan disiplin dosen dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id