Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan dosen dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengadaan dan pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan urusan kepangkatan, mutasi, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan urusan disiplin dosen dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
