Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana;
c. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi; dan
d. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, keuangan, dan sarana dan prasarana.
(5) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, tata kelola, dan teknologi sistem informasi.
(6) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, inovasi, promosi teknologi, dan kerja sama.
Koreksi Anda
