Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana terdiri atas: a. Bagian Anggaran dan Perbendaharaan; b. Bagian Akuntansi; c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id