Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
a. Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
