Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, pengelolaan, dan pelindungan kekayaan intelektual sivitas akademika ITS.
Koreksi Anda
