Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu, Pengelolaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu, pengelolaan, dan pelindungan kekayaan intelektual sivitas akademika ITS.
Koreksi Anda