Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Evaluasi dan Pengembangan; b. Subbagian Mutasi Dosen; dan c. Subbagian Mutasi Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda