Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi dan Pengembangan;
b. Subbagian Mutasi Dosen; dan
c. Subbagian Mutasi Tenaga Kependidikan.
Koreksi Anda
