Koreksi Pasal 131
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 129, UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan dosen mata kuliah sosial humaniora yang www.djpp.kemenkumham.go.id
terdiri atas mata kuliah wajib nasional, mata kuliah wajib ITS dan mata kuliah umum pilihan;
b. pelaksanaan penjaminan mutu mata kuliah sosial humaniora; dan
c. pelaksanaan pengembangan dan pengkajian sosial humaniora yang memiliki relevansi dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Koreksi Anda
