Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 129, UPT Penyelenggara Mata Kuliah Sosial Humaniora menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembinaan dosen mata kuliah sosial humaniora yang www.djpp.kemenkumham.go.id terdiri atas mata kuliah wajib nasional, mata kuliah wajib ITS dan mata kuliah umum pilihan; b. pelaksanaan penjaminan mutu mata kuliah sosial humaniora; dan c. pelaksanaan pengembangan dan pengkajian sosial humaniora yang memiliki relevansi dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Koreksi Anda