Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, keuangan, barang milik negara, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Lembaga.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi penelitian dan pengembangan pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan, kemahasiswaan, dan hubungan alumni.
Koreksi Anda
