Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi; c. pelaksanaan penjaminan keamanan sistem informasi; d. pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi; e. pengelolaan sistem informasi berbasis web; f. pelaksanaan pemberian layanan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi; g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id