Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Lembaga Pengembangan Teknologi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi dan sistem informasi;
c. pelaksanaan penjaminan keamanan sistem informasi;
d. pelaksanaan peningkatan kemampuan dan kompetensi tenaga kependidikan di bidang teknologi dan sistem informasi;
e. pengelolaan sistem informasi berbasis web;
f. pelaksanaan pemberian layanan jasa di bidang teknologi dan sistem informasi;
g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama antar institusi berbasis teknologi dan sistem informasi
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengembangan teknologi dan sistem informasi; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Koreksi Anda
