Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip. (2) UPT Kearsipan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi.
Koreksi Anda