Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan.
Koreksi Anda
