Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan keprotokolan.
Koreksi Anda