Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi keuangan dan barang milik negara.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan statistika serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
