Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi keuangan dan barang milik negara. (2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan statistika serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id