Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan di bidang kewirausahaan mahasiswa;
c. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan pembinaan karakter mahasiswa;
e. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Koreksi Anda
