Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Badan Inovasi dan Bisnis Ventura menyampaikan laporan berkala kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan ITS.
Koreksi Anda
