Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
b. pengolahan bahan pustaka;
c. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
d. pemeliharaan bahan pustaka; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
Koreksi Anda
