Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang hubungan internasional. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id