Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf e, Pasal 89 huruf e, Pasal 98 huruf e, dan Pasal 103 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id