Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Lembaga Pengembangan Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Hubungan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pembinaan, penelitian dan pengembangan pendidikan, serta pengembangan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kompetensi mahasiswa, dan hubungan alumni.
Koreksi Anda
