Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf f terdiri dari dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Departemen. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen, pranata laboratorium pendidikan, dan tenaga fungsional lainnya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda