Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
UPT Kerja Sama dan Hubungan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan kerja sama luar negeri, pelayanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing serta promosi internasional.
Koreksi Anda
