Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi barang milik negara.
Koreksi Anda
