Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik;
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ITS;
f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
