Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha dan Kerumahtanggaan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
