Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta kewirausahaan mahasiswa.
(2) Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, dan urusan beasiswa.
Koreksi Anda
