Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta kewirausahaan mahasiswa. (2) Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, dan urusan beasiswa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 86 Tahun 2013 | Pasal.id